• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Perbedaan Sistem Hukum Benda Dan Sistem Hukum Perikatan

 

Perbedaan Sistem Hukum Benda Dan Sistem Hukum Perikatan

 
Perbedaan Sistem Hukum Benda Dan Sistem Hukum Perikatan

Hukum benda yang termuat dalam Buku II BW Pasal 499 s.d. 1232 adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara seseorang dengan benda. Sedangkan hukum perikatan yang termuat dalam Buku III BW Pasal 1233 s.d. 1864 adalah hukum yang mengatur hubungan hukum antara seseorang dengan seseorang yang lain. Hukum perikatan ini sering juga disebut oleh P313 sarjana dengan hukum perjanjian, hukum persetujuan dan hukum perulangan.

Hubungan hukum antara seseorang dengan benda yang diatur dalam pasal-pasal Buku II BW menimbulkan hak atas benda atau hak kebendaan (zakelijk recht), yakni hak yang memberikan kekuasaan langsung kepada seseorang yang berhak untuk menguasai sesuatu benda di dalam tangan siapapun juga benda itu berada.

Hak kebendaan itu bersifat mutlak (absolut) yang berarti bahwa hak seseorang atas benda itu dapat dipertahankan (berlaku) terhadap siapapun juga, dan setiap orang siapapun juga harus menghormatinya. Jadi, setiap orang tidak boleh mengganggu atau merintangi penggunaan dan penguasaan hak itu. Karena itu, pada zakelijk recht ini tetap ada hubungan yang langsung antara orang yang berhak dengan benda, bagaimanapun juga ada campur tangan pihak laia6)

Hubungan hukum antara seseorang dengan seseorang yang diatur dalam pasal-pasal Buku III BW menimbulkan hak terhadap seseorang atau Iwk perseorangan (persoonlijk recht), yakni hak yang memberikan kekuasaan kepada seseorang (yang berhak) untuk menuntut seseorang tertentu yang lain agar berbuat sesuatu atau tidak berbuat sesuatu. Dengan demikian, hak perseorangan ini bersifat relatif (nisbi) yang berarti bahwa hak perseorangan ini hanya berlaku terhadap seseorang tertentu saja yang mempunyai hubungan hukum. Jadi, persoonlijk reclu ini senantiasa ada hubungan antara seseorang dengan seseorang lain tertentu, meskipun ada terlihat suatu benda dalam hubungan hukum itu.7)

Perbedaan antara hak kebendaan (zakelijk recht) dengan hak perseorangan (persoonlijk recht) di atas ini berhubungan eiat dengan soal penggugatan di muka hakim, di mana gugatan harus didasarkan secara benar. Suatu gugatan yang seyogianya didasarkan pada perbuatan melanggar hukum (onrechtmatige daad) jangan didasarkan kepada wanprestasi. Hubungan erat.

UNTUK LIHAT SELANJUTNYA : Klik

Perbedaan Sistem Hukum Benda Dan Sistem Hukum Perikatan 4.5 5 Unknown Perbedaan Sistem Hukum Benda Dan Sistem Hukum Perikatan   Hukum benda yang termuat dalam Buku II BW Pasal 499 s.d. 1232 adalah huk...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme