• About
  • Contact
  • Sitemap
  • Privacy Policy

Persaman dan Perbedaan Sistem Hukum Benda Dan Sistem Hukum Perikatan

 

Persaman dan Perbedaan Sistem Hukum Benda Dan Sistem Hukum Perikatan 

Persaman dan Perbedaan Sistem Hukum Benda Dan Sistem Hukum Perikatan


Untuk Melihat Perbedaan Sistem Hukum Benda Dan Sistem Hukum Perikatan : Klik

dengan soal gugatan di muka hakim ini disebabkan oleh isi daripada BW mendapat pengaruh yang besar dari hukum Romawi yang menitik-beratkan hal pelaksanaan hukum acara menggugat di muka hakim. Hukum Romawi mengadakan perbedaan gugatan menjadi 2 bagian besar, yaitu actiones in rem yang dapat diajukan terhadap setiap erang, dan actiones in personam yang hanya dapat diajukan terhadap orang-orang tertentu saja.

Jumlah hak-hak kebendaan adalah terbatas yakni terbatas pada apa yang hanya disebut dalam Buku II BW saja. Karena itu, pasal-pasal yang termuat dalam Buku II BW bersifat memaksa (dwingend recht) artinya tidak dapat dikesampingkan. Oleh karena itu, jumlah hak-hak kebendaan itu terbatas, dimana erang tidak dapat menciptakan hak kebendaan yang lain daripada apa yang telah ditentukan dalam Buku II BW dan peraturan mengawai half kebendaan yang termuat dalam Buku II bersifat memaksa, maka dikatakan hukum benda (Buku II BW) itu menganut sistem tertutup. Sedangkan hukum perikatan (Buku III BW) menganut sistem terbuka. Ini berarti bahwa hukum perikatan memberikan keleluasaan yang seluas-luasnya kepada masyarakat untuk membuat perjanjian yang berisi dan macam apapun asal tidak bertentangan dengan undang-undang kesusilaan, dan ketertiban umum. Kedudukan rangkaian pasal-pasal hukum perikatan hanyalah bersifat mengatur atau hanya sebagai hukum pelengkap saja (aanvullende recht). Dengan demikian, rangkaian pasal-pasal hukum perikatan tersebut umumnya boleh dikesampingkan sekiranya para pihak yang membuat perjanjian memang menghendaki. Rangkaian pasal-pasal hukum perikatan itu baru tampil sebagai pasal-pasal yang bersifat memaksa, apabila para pihak yang membuat perjanjian tidak mengatur sendiri segala kepentingan mereka atau ada mengaturnya, tetapi tidak secara lengkap, soal-soal yang belum diatur sendiri itu diberlakukan ketentuan-ketentuan hukum perikatan.

Antara hak kebendan yang diatur dalam Buku II B W dan hak perseorangan yang diatur dalam Buku III BW mempunyai perbedaan-perbedaan pokok yang dapat disimpulkan sebagai berikut di bawah ini.

a.    Hak kebendaan bersifat mutlak (absolut) sedangkan hak perseorangan bersifat relatif (nisbi). Oleh karena itu, hak kebendaan berlaku terhadap setiap orang sedangkan hak perseorangan hanya berlaku terhadap orang-orang tertentu saja.

b.    Hak kebendaan umumnya berlangsung lama, sebaliknya hak perseorangan umumnya ditujukan untuk pemenuhan prestasi dalam waktu yang tidak terlalu lama yaitu dengan dipenuhinya prestasi tersebut hak perseorangan pun lenyap.

c.    Jumlah hak kebendaan terbatas pada apa yang hanya ditentukan undang-undang. Sebaliknya, hak perseorangan jumlahnya tidak terbatas pada apa yang telah ditentukan dalam undang-undang, karena hak perseorangan timbul dari berbagai macam perjanjian yang disebut sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang, kesusilaan dan ketertiban umum. Oleh karena itu, sering dikatakan bahwa Buku II BW yang mengatur hak-hak kebendaan menganut sistem tertutup, sedangkan Buku III BW yang mengatur hak-hak perseorangan menganut sistem terbuka. 4
4. Pembedaan Hak Kebendaan

Hak kebendaan yang diatur dalam Buku II BW dapat dibedakan atas 2 macam yaitu:

1.    Hak kebendaan yang bersifat memberi kenikmatan.

2.    Hak kebendaan yang bersifat memberi jaminan.

Hak kebendaan yang bersifat memberi kenikmatan (zakelijk genotsrecht) mengenai tanah yang diatur dalam Buku II BW, dengan berlakunya UUPA (Undang-undang No.5 Tahun 1960)  tanggal 24 September 1960, dinyatakan tidak berlaku lagi.
 
Persaman dan Perbedaan Sistem Hukum Benda Dan Sistem Hukum Perikatan 4.5 5 Unknown Persaman dan Perbedaan Sistem Hukum Benda Dan Sistem Hukum Perikatan  Untuk Melihat Perbedaan Sistem Hukum Benda Dan Sistem Hukum Pe...


No comments:

Post a Comment

Aturan Berkomentar :

1. Menggunakan bahasa yang sopan
2. Dilarang Berkomentar spam, flood, junk, iklan, sara, sex dsb.(Komentar Akan Saya Hapus)
3. Silahkan gunakan OpenID untuk mempermudah blogwalking

J-Theme